JABARKINI.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bandung (BKPSDM) Kabupaten Bandung memberikan klarifikasi terkait tudingan mengenai sewa kendaraan dinas di instansinya. Pihak BKPSDM menegaskan bahwa kebijakan tersebut sah secara hukum, dilakukan melalui mekanisme e-katalog, dan mengacu pada standar harga yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pemerintah daerah diperbolehkan memperoleh barang dan jasa melalui berbagai mekanisme kontrak, termasuk skema sewa.
Selain itu, penggunaan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung telah diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Nomor 51 Tahun 2015 dan perubahannya melalui Peraturan Bupati Bandung Nomor 109 Tahun 2019 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Regulasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Bandung Nomor 000.1.7/KEP.25-BKAD/2025 tentang Kuota Kendaraan Operasional pada Perangkat Daerah.
Menurut Tatang, aturan tersebut telah mengatur secara rinci jenis kendaraan dinas, peruntukan, spesifikasi maksimal isi silinder, hingga kuota kendaraan operasional bagi masing-masing perangkat daerah.
“Dalam hal pengadaan kendaraan dinas, perangkat daerah dapat melaksanakan pengadaan kendaraan pelat merah maupun sewa kendaraan. Itu tertuang dalam aturan,” ujar Tatang saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Ia menjelaskan, seiring berjalannya waktu, banyak kendaraan dinas yang sudah tidak layak pakai karena usia pemakaian melebihi lima tahun, bahkan ada yang lebih dari sepuluh tahun.
Sementara itu, keterbatasan anggaran untuk pengadaan kendaraan pelat merah baru menjadi salah satu pertimbangan dilaksanakannya skema sewa.
Tatang menuturkan, mekanisme sewa kendaraan memiliki sejumlah keuntungan. Perangkat daerah tidak perlu lagi mengurus perawatan rutin, penggantian suku cadang, hingga perbaikan akibat kecelakaan. Seluruh tanggung jawab teknis menjadi kewajiban pihak penyedia jasa sewa.
