OKI, JABARKINI.ID — Sengketa lahan yang melibatkan warga dengan dugaan intervensi pejabat publik kembali mencuat di Kecamatan Airsugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, masyarakat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Airsugihan (IKBAS) memasang papan informasi sebagai bentuk pengawasan atas tanah garapan milik Sugito (67), warga Desa Kertamukti, yang telah dikelolanya sejak 2008.
Di lansir dari media yutelnews.com Papan bertuliskan “TANAH DAN LOKASI INI SELUAS 1,25 HEKTAR DALAM PENGAWASAN IKBAS” dipasang sebagai tindak lanjut setelah Mbah Sugito memberikan kuasa resmi kepada IKBAS.
Kronologi Sengketa
Ketua IKBAS, Saiful Anwar, menjelaskan bahwa lahan seluas 1,25 hektare tersebut berada di sisi selatan Koramil Airsugihan. Sejak 2008, Mbah Sugito membuka lahan yang sebelumnya berupa semak hutan untuk ditanami nanas, semangka, dan sayuran.
Tiga tahun kemudian, seorang warga bernama Sakun Wiranto mengklaim lahan itu sebagai miliknya berdasarkan surat Hak Guna Pakai (HGP) tahun 1991. Terjadi transaksi jual beli secara lisan bernilai Rp 5 juta tanpa kuitansi, dan surat HGP tersebut diserahkan kepada Mbah Sugito.
Konflik memanas pada pertengahan 2024 saat sejumlah orang yang mengaku sebagai penerima kuasa dari almarhum Sakun Wiranto meminta kembali lahan tersebut. Mereka, menurut warga, tidak dapat menunjukkan dokumen kuasa atau bukti kepemilikan sah.
Dugaan Intimidasi Pejabat Lokal
Merasa terancam, Mbah Sugito ditemani putrinya, Diana Sari, serta Asmeri—saat itu anggota Koramil Airsugihan—menyerahkan dokumen HGP kepada Kepala Desa (Kades) Fadli untuk mendapat perlindungan.
