JABARKINI.ID - Jajaran Polsek Singajaya, Polres Garut, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) atau bongkar rumah yang terjadi di wilayah Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial PS alias B berhasil diamankan setelah sempat buron selama hampir satu bulan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 5 Mei 2026 terkait aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kampung Nangewer, Desa Singajaya, Kecamatan Singajaya.

Kapolsek Singajaya, Iptu Tatang Sukirman, menjelaskan peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding GRC pada bagian kamar mandi menggunakan alat tertentu.

Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil dua unit telepon genggam serta sebuah dompet yang berisi sejumlah dokumen penting dan kartu ATM milik keluarga korban.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial PS alias B yang diduga sebagai pelaku pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di wilayah Kecamatan Singajaya,” ujar Iptu Tatang, Jumat (5/6/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dus telepon genggam merek Samsung A36 dan Realme C61 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Singajaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna melengkapi alat bukti serta menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang belum ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp11,5 juta.**

Penulis : Yadi S