JABARKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang jenis psikotropika di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria muda berinisial SS (24), warga Kecamatan Sukawening, berhasil diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar obat psikotropika.

Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

“Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SS yang diduga terlibat dalam peredaran obat psikotropika. Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti obat-obatan yang belum sempat diedarkan,” ujar AKP Usep Sudirman, Minggu (8/3/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa jenis obat psikotropika, di antaranya 18 butir obat diduga jenis MERSI RIKLONA 2 mg, 16 butir MERSI ALPRAZOLAM 1 mg, 8 butir MERSI ATARAX 1 mg, serta 6 butir EUFORIS CLONAZEPAM 2 mg. 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam dan satu lembar tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi obat tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan psikotropika tersebut melalui sebuah akun Facebook bernama “ANONYM”. 

Transaksi dilakukan secara daring dengan metode tempelan, yakni pembeli diarahkan menuju titik lokasi tertentu melalui peta digital.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pelaku mengambil barang tersebut sesuai titik lokasi yang diberikan oleh penjual.

“Modus yang digunakan adalah sistem tempelan. Pelaku diarahkan ke titik lokasi melalui maps yang berada di wilayah Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung. Setelah sampai di lokasi, pelaku mengambil paket yang sudah disimpan oleh penjual,” jelas Hendra.