JABARKINI.ID — Aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung menggagalkan upaya distribusi minuman keras tradisional jenis tuak dalam jumlah besar saat pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem satu arah (one way) di jalur wisata Simpang Sadu, Soreang, Selasa (24/3/2026) petang.
Pengungkapan ini berawal dari kejelian petugas di lapangan yang mencurigai sebuah mobil box melintas di tengah pengaturan arus kendaraan.
Kecurigaan muncul setelah terlihat cairan menetes dari bagian dalam kendaraan, disertai bau menyengat yang mengarah pada minuman beralkohol.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, sopir dan kernet justru melarikan diri, memicu aksi kejar-kejaran sejauh kurang lebih dua kilometer.
Petugas yang dipimpin Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Bandung, Ipda Eko, akhirnya berhasil menghentikan kendaraan dan mengamankan kedua pelaku di kawasan Jalan Raya Cipatik.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebanyak 50 jerigen berisi tuak dengan kapasitas masing-masing sekitar 30 liter. Total muatan diperkirakan mencapai 1.500 liter.
Kedua pelaku berinisial E-D dan P-S diketahui membawa muatan tersebut dari wilayah Cidaun, Cianjur Selatan, dengan tujuan distribusi ke kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kapospam Simpang Sadu Soreang, Kompol Oeng Hoeruman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan intensif selama pelaksanaan rekayasa lalu lintas dan Operasi Ketupat.
“Temuan ini berawal dari indikasi sederhana di lapangan, namun berujung pada pengungkapan distribusi miras ilegal dalam jumlah besar. Ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan petugas saat pengamanan arus libur,” ujarnya.
