JABARKINI.ID - Polrestabes Bandung mengungkap kasus dugaan pembunuhan seorang perempuan yang terjadi di kawasan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial CMM Bin L (Alm).

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pembunuhan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/24/V/2026/SPKT Polsek Bandung Kidul/Polrestabes Bandung/Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. mengatakan, tersangka diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459 KUHP.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.16 WIB di Jalan Sekelimus Tengah, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Korban diketahui bernama Nanda Tritami Raina.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku datang dari kediamannya di wilayah Kecamatan Gedebage menuju rumah korban menggunakan kendaraan Toyota Rush berwarna putih bernomor polisi B-2152-PKA.

Setibanya di lokasi, pelaku masuk ke rumah korban dan membawa korban ke dalam kendaraan miliknya. Tidak lama kemudian, kendaraan tersebut ditemukan warga bersama petugas keamanan kompleks dalam kondisi terdapat bercak darah.

“Korban mengalami sejumlah luka akibat benda tajam dan sempat dibawa ke rumah sakit. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia,” ujar Hendra Rochmawan, Sabtu (16/5/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya golok, obeng panjang, gunting, bambu, martil, pakaian, serta sejumlah barang lainnya.