JABARKINI.ID — Pemerintah Desa Lampegan, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, resmi mengukuhkan jajaran Ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk masa bakti 2026–2031. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna Desa Lampegan, Selasa (31/3/2026).

Pengukuhan tersebut dihadiri unsur Muspika Kecamatan Ibun, di antaranya perwakilan Camat Ibun melalui Kasi Pemerintahan Koko Kurnia, jajaran Satpol PP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, serta tokoh masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti PKK, LPM, dan Karang Taruna.

Kepala Desa Lampegan, Sutar, memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan para Ketua RW dan RT terpilih. Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas selama lima tahun ke depan.

Dalam pelantikan tersebut, lima Ketua RW dikukuhkan, yakni RW 01, 04, 05, 06, 10, serta 11 Ketua RT yang akan menjalankan fungsi pelayanan di tingkat lingkungan.

Dalam sambutannya, Sutar menegaskan bahwa peran RW dan RT tidak sekadar administratif, melainkan menjadi elemen kunci dalam menjaga stabilitas sosial dan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“RW dan RT merupakan ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Mereka harus mampu membaca dinamika sosial, merespons kebutuhan warga secara cepat, serta menjaga keharmonisan lingkungan,” ujar Sutar.

Ia juga menekankan pentingnya penguatan sinergi antara pengurus lingkungan dan pemerintah desa dalam menghadapi berbagai tantangan sosial yang semakin kompleks.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan desa sangat ditentukan oleh soliditas struktur sosial di tingkat paling bawah. Karena itu, kepemimpinan RW dan RT dituntut adaptif, responsif, serta mampu membangun kepercayaan publik.

“Kolaborasi menjadi kunci. Dengan kekompakan, kita dapat menghadirkan pelayanan yang lebih optimal dan menyelesaikan persoalan warga secara efektif,” katanya.