JABARKINI.ID – Jajaran Reskrim Polsek Ibun, Polresta Bandung, bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Seorang pelaku berinisial R berhasil diamankan kurang dari empat jam setelah beraksi.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 03.11 WIB di Masjid Al-Ikhlas, Desa Lampegan, Kecamatan Ibun. Pelaku diduga mencuri satu buah kotak amal milik masjid.
Berdasarkan keterangan pelapor, pada Selasa malam (19/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kondisi masjid masih aman dan kotak amal berada di tempatnya.
Namun, sekitar pukul 04.15 WIB, salah seorang jemaah bernama H. Jojon memberitahukan bahwa kotak amal telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku membawa kabur kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp150 ribu.
Tak lama berselang, sekitar pukul 03.25 WIB, pelaku kembali melakukan aksi pencurian di sebuah rumah warga di Kampung Leuwinanggung, Desa Talun, Kecamatan Ibun.
Pelaku diduga masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dan mengambil satu unit handphone Realme Note 50 warna biru yang tengah diisi daya, serta sebuah tas selempang berisi KTP dan uang tunai Rp100 ribu.
Korban baru menyadari kejadian tersebut saat bangun tidur dan mendapati handphone serta tas miliknya telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp1,5 juta.
