JABARKINI.ID - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29) yang diduga dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat. Rekonstruksi berlangsung tertutup di Mapolda Jabar, Kamis (2/7/2026).

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jabar, Kombes Pol. Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi berjalan lancar dan dihadiri oleh tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), pelapor, kuasa hukum korban, serta pihak terkait lainnya.

"Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan baik, lancar, tidak ada penolakan dari tersangka, dan tersangka mengakui seluruh perbuatannya," kata Rumi.

Ia menjelaskan, penyidik sebelumnya menemukan enam tempat kejadian perkara (TKP). Namun dalam rekonstruksi kali ini hanya diperagakan tiga TKP yang dinilai menjadi pusat terjadinya tindak pidana, yakni TKP 3, TKP 5, dan TKP 6.

Menurut Rumi, ketiga lokasi tersebut dipilih karena menjadi titik utama terjadinya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban.

"TKP 1 dan 2 memang ada, tetapi penganiayaannya masih ringan. Mulai TKP 3 hingga TKP 6 terjadi penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban," ujarnya.

Rekonstruksi memperagakan total 21 adegan yang menggambarkan rangkaian tindakan tersangka selama korban diduga disekap selama sekitar 21 hari.

Dalam adegan tersebut, tersangka memperagakan berbagai bentuk kekerasan, mulai dari memukul menggunakan helm, meja berkaki besi, hingga senjata tajam berupa golok. Selain itu, korban juga dipukul menggunakan tangan kosong, termasuk pada bagian pelipis.

Rumi mengatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan temuan penyidik di lapangan. Luka-luka yang dialami korban dinilai selaras dengan benda-benda yang ditemukan di lokasi kejadian.