JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pemerintah tengah membahas berbagai solusi terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah, termasuk relaksasi kebijakan belanja pegawai yang melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD," kata Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Menteri PAN-RB, kepala daerah, dan sejumlah pihak terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Tito menjelaskan, salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Penyesuaian terhadap ketentuan itu harus dilakukan paling lambat lima tahun sejak UU HKPD diundangkan, sehingga mulai berlaku pada 2027.
Menurut Tito, kebijakan tersebut menimbulkan tantangan bagi sejumlah daerah yang memiliki kapasitas fiskal terbatas.
Untuk mengatasi persoalan itu, pemerintah menawarkan sejumlah langkah strategis. Salah satunya dengan memastikan pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru.
"Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru," tegas Tito.
Selain itu, Tito mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kemudahan perizinan usaha guna mendorong aktivitas ekonomi daerah, serta optimalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi berbasis digital.
Dalam kesempatan yang sama, Tito mengungkapkan pihaknya bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Menteri Keuangan telah membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen tersebut.
