JABARKINI.ID – Polemik perselisihan ketenagakerjaan antara PT. Masterindo Jaya Abadi dan perwakilan buruh resmi berakhir setelah kedua belah pihak menandatangani kesepakatan damai pada 13 Agustus 2025 di Kantor PT. Masterindo Jaya Abadi, Jl. Soekarno Hatta No. 24, Kota Bandung.
Kesepakatan tersebut mengakhiri sengketa panjang yang telah berlangsung sejak 2020, saat perusahaan terdampak pandemi Covid-19 dan berencana melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja. Pembahasan dengan Pengurus Serikat Pekerja mengenai nilai kompensasi tidak mencapai titik temu sehingga berujung pada gugatan hukum.
Pada 2021, buruh yang tergabung dalam SPSI Kota Bandung mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, yang kemudian berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1129 K/Pdt.Sus-PHI/2021.
Setahun kemudian, gugatan kembali diajukan ke PHI dan berujung pada putusan tetap di tingkat kasasi melalui putusan MA Nomor 151 K/Pdt.Sus-PHI/2023. Dalam amar putusannya, MA mewajibkan PT. Masterindo Jaya Abadi membayar pesangon seluruh buruh yang mengalami PHK.
Tak berhenti di sana, pada 29 April 2024 salah satu perwakilan buruh, Nopi Susanti, melaporkan perusahaan ke Polda Jawa Barat terkait dugaan tindak pidana ketenagakerjaan dengan nomor laporan LPB/167/IV/2024/SPKT/POLDA JABAR.
Kesepakatan damai yang ditandatangani pada 13 Agustus 2025 menjadi titik akhir dari seluruh proses hukum tersebut. Dalam kesepakatan itu, Direktur Utama PT. Masterindo Jaya Abadi, Raymond Gunawan, bersama perwakilan buruh Nopi Susanti sepakat menyelesaikan perselisihan secara damai dan kekeluargaan.
Perusahaan menyatakan siap membayarkan seluruh pesangon sesuai putusan Mahkamah Agung, sementara pihak buruh sepakat menghentikan proses hukum yang masih berjalan di Polda Jabar.
Kuasa Hukum PT. Masterindo Jaya Abadi, Hendy Noviandy SH, mengatakan bahwa kesepakatan tersebut menjadi bukti niat baik perusahaan.
“Dengan adanya kesepakatan damai ini menunjukkan bahwa PT. Masterindo Jaya Abadi memiliki itikad baik dalam menyelesaikan persoalan dengan pihak buruh. Kita lupakan hal-hal di masa lalu dan berharap ke depan hubungan antara perusahaan dan buruh semakin harmonis,” ujarnya.
