JABARKINI.ID — Dugaan proyek tanpa transparansi kembali mencuat di Kabupaten Bandung. Pengecoran jalan di Kampung Pasir Kiara RT 03/06, Desa Padamulya, Kecamatan Majalaya, menuai sorotan warga karena dikerjakan tanpa papan informasi proyek, Senin malam (24/11/2025).
Proyek yang menggunakan anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) itu dinilai tidak memenuhi ketentuan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 serta Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. No. 70 Tahun 2012. Aturan tersebut mewajibkan setiap pekerjaan yang dibiayai pemerintah untuk memasang papan informasi proyek agar masyarakat dapat mengetahui detail kegiatan dan melakukan kontrol publik.
Tanpa adanya papan proyek, warga tidak dapat mengetahui identitas kontraktor, nilai anggaran, serta spesifikasi teknis seperti panjang, lebar, dan ketebalan pengecoran. Minimnya informasi memunculkan dugaan adanya pengerjaan yang tidak sesuai standar serta lemahnya pengawasan.
Kekhawatiran warga semakin bertambah setelah ditemukan sejumlah titik hasil cor yang sudah retak dan pecah, padahal pekerjaan baru berjalan dua hari. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa kualitas pekerjaan tidak memenuhi standar mutu.
“Kalau hasilnya cepat rusak seperti ini, jelas ada masalah dalam proses pengerjaan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Salah satu pengawas Dinas PUTR Sapras Majalaya, Ajah, membenarkan adanya proyek tersebut.
“Benar ada pengerjaan pengecoran jalan di wilayah kami oleh pihak ketiga. Mereka sudah memberikan informasi dan setelah pemberitahuan ke Pemerintahan Desa, diteruskan ke Dinas PUTR Sapras Majalaya. Kami turun untuk mendampingi,” terangnya.
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi terkait alasan tidak dipasangnya papan proyek serta bagaimana mekanisme pengawasan dilakukan di lapangan.
Tim redaksi JABARKINI.ID masih berupaya meminta klarifikasi dari Dinas PUTR Kabupaten Bandung terkait dugaan lemahnya pengawasan, ketiadaan papan proyek, potensi pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta akuntabilitas pihak pelaksana.
