JABARKINI.ID — Dugaan ketidaktransparanan kembali mencuat dalam proyek pembangunan drainase di Kampung Babakan Sawah, Desa Rancakasumba, Kecamatan SolokanJeruk, Kabupaten Bandung.Jum'at 21 November 2025.

Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Disperkimtan ini disorot lantaran tidak memasang papan proyek, padahal itu merupakan kewajiban mutlak sesuai aturan.

Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 serta Perpres No. 54 Tahun 2010 juncto No. 70 Tahun 2012, setiap pengerjaan proyek yang didanai pemerintah wajib memasang papan informasi kegiatan untuk menjamin transparansi dan memberi ruang kontrol publik. Namun, kewajiban itu tampaknya diabaikan oleh pihak pelaksana.

Pantauan awak media JABARKINI. ID di lapangan menunjukkan bahwa proyek drainase sepanjang 85 meter tersebut dikerjakan tanpa papan proyek. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui siapa kontraktornya, berapa nilai anggarannya, berapa lama pengerjaannya, serta bagaimana spesifikasi teknisnya.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai niat transparansi dan pertanggungjawaban anggaran.

Tidak hanya soal papan proyek, kejanggalan juga ditemukan pada teknis pengerjaan. Menurut dokumen spesifikasi, kedalaman galian semestinya:

40 cm ke bawah,

60 cm ke atas.

Namun fakta di lapangan berbeda. Galian tidak dilakukan hingga 40 cm ke bawah, melainkan langsung ditumpuk batu dan diberi adukan. Metode seperti ini berpotensi membuat drainase cepat rusak terkikis aliran air dan menimbulkan kerugian negara karena mutu pekerjaan tidak terjamin.