JABARKINI.ID – Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR (29), yang sempat menjadi buronan selama beberapa hari.

Taufik yang merupakan warga Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, ditangkap pada Selasa malam (23/6/2026) di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Penangkapan tersebut mengakhiri pelariannya setelah kasus yang menjeratnya menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, korban Yuvita ditemukan di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. 

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan yang dialaminya selama tiga tahun kemudian viral dan memicu perhatian luas masyarakat.

Kabar penangkapan tersangka juga disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun media sosial pribadinya pada Selasa malam.

Keberhasilan penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Setiawan. 

Ia memastikan proses penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolda Jawa Barat, Rudi Setiawan, sebelumnya menegaskan bahwa Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.