JABARKINI.ID - Jajaran Unit Reskrim Polsek Soreang Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang kerap meresahkan warga.
Seorang tersangka berhasil diciduk di wilayah Cianjur Selatan, sementara satu pelaku lainnya kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, melalui Kapolsek Soreang Kompol Oeng Hoeruman, membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor tersebut.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda duanya beberapa waktu lalu.
"Betul, unit Reskrim Polsek Soreang yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda Sumarno, S.H., telah berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial I alias Patok (36) di daerah Cianjur Selatan," ujar Kompol Oeng. Rabu, 3 Juni 2026.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Soreang untuk proses pengusutan lebih lanjut," jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan korban, seorang ibu rumah tangga asal Desa Kopo, Kutawaringin. Korban bersama suaminya pergi meninggalkan rumah sejak Minggu pagi.
Namun, saat kembali ke rumah sekira pukul 20.00 WIB, korban terkejut melihat garasi rumahnya yang beralamat di Kp. Tegal Kembang, Desa Kutawaringin, sudah dalam keadaan kosong.
Dua unit sepeda motor miliknya, yaitu Honda Beat (No. Pol D-5080-UEF) dan Yamaha NMAX (No. Pol D-5342-UDW), telah raib digondol maling.
