JABARKINI.ID – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Paseh, Polresta Bandung, kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Sabtu (10/1/2026).
Kegiatan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut dipimpin langsung oleh personel Polsek Paseh, yakni AIPTU Dini Mahabah, AIPDA Cece S., AIPDA Atep T., BRIPKA Asep R., dan BRIPKA Ari S. Operasi dilaksanakan secara humanis namun tegas sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan kamtibmas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melaksanakan patroli harkamtibmas dengan menyusuri sejumlah jalur yang dinilai rawan terhadap peredaran miras dan penyakit masyarakat.
Adapun rute patroli meliputi Jalan Cipaku hingga Pasar Domba Sukamanah serta Jalan Raya Majalaya–Cicalengka. Patroli dilakukan dengan menggunakan satu unit kendaraan dinas roda empat (R4), melibatkan empat personel aktif, dengan kondisi cuaca cerah yang mendukung kelancaran kegiatan.
Selama giat berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kios dan toko yang diduga menjual minuman keras, baik pabrikan maupun tradisional.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kios milik Mardohar T.L. Manik yang beralamat di area Pasar Domba, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman keras pabrikan atau miras golongan A, B, maupun C.
Namun demikian, petugas mendapati minuman tradisional jenis tuak yang disimpan di kios tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu ember kecil berisi 45 kantong tuak serta setengah jerigen tuak.
Selanjutnya, petugas memberikan imbauan secara persuasif kepada pemilik kios agar tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol, baik pabrikan maupun tradisional, karena berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan keresahan di tengah masyarakat.
