JABARKINI.ID – Menyambut arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah, Polsek Majalaya, Polresta Bandung membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan meninggalkan rumah selama libur Lebaran.
Program ini dihadirkan sebagai langkah preventif untuk memberikan rasa aman kepada warga yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah saat mudik atau bepergian dalam waktu cukup lama.
Kapolsek Majalaya Kompol Suyatno, S.Pd.I., M.M. mengatakan, layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan pelayanan nyata kepada masyarakat, khususnya selama momentum mudik Lebaran yang identik dengan meningkatnya mobilitas warga.
“Layanan penitipan kendaraan ini kami sediakan agar masyarakat dapat mudik dengan tenang tanpa rasa khawatir terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan di rumah,” ujar Kompol Suyatno, Selasa (10/03/2026).
Ia menjelaskan, kendaraan yang dititipkan masyarakat akan ditempatkan di area aman di lingkungan Mapolsek Majalaya dengan pengawasan anggota kepolisian selama 24 jam.
Menurutnya, program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang berpotensi meningkat saat banyak rumah ditinggalkan pemiliknya selama musim mudik.
“Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan di kantor polisi, kami berharap masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi selama menjalankan tradisi mudik Lebaran,” katanya.
Adapun layanan penitipan kendaraan tersebut berlokasi di Mapolsek Majalaya, Jalan Babakan Majalaya – Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini cukup membawa persyaratan administratif sederhana, yaitu fotokopi KTP pemilik kendaraan serta fotokopi STNK atau BPKB.
