JABARKINI.ID - Unit Reskrim Polsek Ibun, Polresta Bandung, berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah hukumnya. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan enam unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui rangkaian penyelidikan selama tiga hari, mulai 13 hingga 15 Januari 2026. Enam personel Unit Reskrim Polsek Ibun yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim diterjunkan untuk menindaklanjuti laporan polisi yang sebelumnya diterima.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Ibun IPTU Deny Fourtjanjanto, S.H., menyampaikan bahwa pengembangan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/Polsek Ibun/Polresta Bandung/Polda Jabar tertanggal 4 Januari 2026.

“Dalam proses pengembangan perkara curanmor sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dan atau 477 KUHPidana, petugas melakukan penelusuran hingga ke wilayah Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut,” jelas IPTU Deny.

Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan enam unit sepeda motor, terdiri dari tiga unit Honda Beat, satu unit Yamaha R15, satu unit Yamaha N-Max, dan satu unit Honda CRF. Seluruh kendaraan tersebut diduga kuat merupakan barang hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Ibun menegaskan bahwa selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Polresta Bandung berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tutupnya.