JABARKINI.ID – Sebanyak 34 unit sepeda motor diamankan jajaran Polsek Ibun Polresta Bandung dalam operasi penertiban balap liar dan knalpot tidak standar (brong) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang digelar sejak pukul 16.00 WIB tersebut menyasar dua lokasi yang kerap dijadikan ajang balap liar, yakni Jembatan Kuning Kampung Patrol, Desa Ibun dan Kampung Garung, Desa Laksana.

Operasi dipimpin langsung Kapolsek Ibun, IPTU Deny Fourtjahjanto, S.H., dengan melibatkan 13 personel gabungan dari berbagai fungsi, di antaranya unit Reskrim, Intelkam, Samapta, Provost hingga Bhabinkamtibmas.

Penertiban difokuskan pada kendaraan roda dua (R2) yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan di jalan raya. 

Dari hasil razia, petugas menindak 34 kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

Seluruh kendaraan yang terjaring langsung diamankan dan diberikan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi juga melakukan pendataan terhadap para pengendara sebagai bagian dari proses penindakan.

IPTU Deny Fourtjahjanto menegaskan, operasi tersebut merupakan langkah preventif untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus menindaklanjuti keluhan warga terkait kebisingan knalpot brong yang meresahkan.

“Penertiban ini dilakukan guna menekan aksi balap liar serta penggunaan knalpot tidak standar yang mengganggu kenyamanan masyarakat.