JABARKINI.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/VII/2026/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 1 Juli 2026.
Dari tiga tersangka yang telah ditetapkan, satu di antaranya merupakan Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang bersangkutan dititipkan di Yayasan LKSA Lindungi Anak Bangsa dengan pendampingan Pekerja Sosial (Peksos), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta penasihat hukum selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, dua tersangka dewasa telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandung untuk kepentingan penyidikan.
Kapolresta menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 28 Juni 2026 hingga Senin dini hari, 29 Juni 2026, di sebuah rumah di Kampung Sapan, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, korban yang masih berusia 13 tahun awalnya diajak bertemu oleh salah seorang pelaku melalui aplikasi pesan singkat.
Korban kemudian dijemput dan dibawa ke lokasi kejadian, sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku.
Selain itu, korban diduga dibujuk, mendapat tekanan, serta diberikan minuman beralkohol dan obat-obatan sebelum mengalami tindakan asusila tersebut.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. Warga turut membantu mengamankan para terduga pelaku sebelum diserahkan kepada penyidik Polresta Bandung.
