JABARKINI.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat capaian dalam Operasi Antik Lodaya 2025 dengan menangkap seorang pengedar sabu berinisial CWS alias Ebet (25) di wilayah Tarogong Kidul. Penangkapan dilakukan pada Jumat (14/11/2025) di Jalan Merdeka setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan bukti keseriusan jajaran kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Jawa Barat.

“Polri berkomitmen penuh memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap akan ditindak tegas,” ujarnya.

Puluhan Paket Sabu Diamankan

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan, petugas menemukan 8,51 gram sabu (netto) yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar. Polisi juga mengamankan alat pengemasan, plastik klip, lakban, alat hisap, serta satu unit ponsel berisi percakapan transaksi.

Pengembangan kasus di rumah tersangka menguatkan peran CWS sebagai perantara. Ia diduga bertugas mengambil, menimbang, mengemas, dan menyimpan sabu atas perintah seorang pemasok berinisial U, yang kini berstatus DPO. Kepada penyidik, CWS mengaku telah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama November 2025.

Tersangka juga mengakui mendapatkan upah Rp100.000 per gram dari setiap paket sabu yang diedarkannya. Selain sebagai pengedar, CWS diketahui turut mengonsumsi sabu.

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Atas perbuatannya, CWS dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.