JABARKINI.ID – Jajaran Polres Cirebon Kota kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba berhasil membongkar praktik home industry tembakau sintetis yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.

Pengungkapan tersebut disampaikan melalui rilis Instagram Humas Polda Jawa Barat, yang menyebutkan bahwa polisi mengamankan satu orang tersangka berinisial AF (29), warga Kabupaten Cirebon, yang memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis secara mandiri.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si. menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu lokasi permukiman. 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba dengan penyelidikan intensif hingga dilakukan penindakan.

“Petugas melakukan penangkapan pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Penamparan, Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan,” ungkap AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan kimia sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk meracik dan mengemas narkotika.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghani mengungkapkan, tersangka memproduksi tembakau sintetis dengan cara mencampurkan cairan kimia yang mengandung zat narkotika ke tembakau biasa, lalu dikeringkan dan dikemas sesuai pesanan.

“Cairan sintetis tersebut dibeli seharga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol, tersangka mengaku bisa meraup keuntungan sekitar Rp1,5 juta,” jelasnya.

Lebih lanjut, diketahui bahwa peredaran narkotika tersebut dilakukan dengan sistem tempel, sementara komunikasi dengan pembeli dilakukan melalui media sosial, sebagai upaya menghindari pantauan aparat.