JABARKINI.ID – Polres Ciamis mengungkap kasus penipuan berkedok dana hibah miliaran rupiah yang disertai tindak pencurian dengan kekerasan. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu korban dengan janji dana hibah sebesar Rp33 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Selasa (26/5/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi sejumlah pejabat kepolisian, di antaranya Kasi Propam IPTU Haryanto, Kanit Tipidter IPDA Syakur, S.H., M.H., Ps Kasi Humas IPDA Anggi Aulia Pratiwi, S.H., serta Ps Kanit Reskrim Polsek Banjarsari BRIPKA Wardana, S.H.
Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat para pelaku menjanjikan korban akan menerima dana hibah sebesar Rp33 miliar.
Untuk meyakinkan korban, pelaku meminta uang jaminan awal sebesar Rp150 juta dengan alasan korban nantinya hanya diwajibkan mengembalikan 50 persen dari dana hibah tersebut.
“Korban kemudian menyerahkan uang jaminan kepada para pelaku,” ujar Hendra dalam keterangannya.
Setelah uang diserahkan, korban diajak menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver yang disebut membawa uang hibah Rp33 miliar.
Namun, saat melintas di wilayah Pamarican, korban justru menjadi sasaran pembegalan. Korban diturunkan di pinggir jalan, sementara kendaraan yang disebut membawa uang hibah dibawa kabur oleh para pelaku.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan Alun-Alun Banjarsari, Kabupaten Ciamis.
