JABARKINI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial MP (26) diamankan petugas di sebuah perumahan di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Garut.

“Petugas kemudian melakukan pengamanan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi serta peredaran narkotika,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Minggu (24/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui memproduksi sendiri tembakau sintetis dengan membeli cairan campuran melalui akun Instagram bernama NE. 

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menyebut, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali, sementara sebagian lainnya digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Tersangka juga mengaku tidak dibantu pihak lain dalam proses produksi tembakau sintetis tersebut,” kata AKP Usep Sudirman.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus ziplock berisi diduga tembakau sintetis, 30 paket tembakau sintetis dalam plastik klip bening yang dibalut lakban biru, serta satu paket lainnya dibungkus lakban merah bertuliskan fragile.

Selain itu, petugas turut menyita satu botol kaca berisi cairan campuran diduga narkotika jenis tembakau sintetis, dua botol plastik berisi cairan warna ungu, serta dua botol cairan bertuliskan "Koepoe-Koepoe"  berwarna merah dan biru.

Polisi juga menemukan dua botol kaca bekas pakai dan lima botol plastik bekas pakai yang diduga digunakan dalam proses produksi narkotika jenis tembakau sintetis.