JABARKINI.ID - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Solokanjeruk Polresta Bandung berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kampung Tawang, Desa Solokanjeruk, Kabupaten Bandung. 

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk penelusuran melalui media sosial.

Kapolsek Solokanjeruk, Iptu Fathan Malisi, S.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil diamankan berinisial IM (24) dan RF (18). 

Penangkapan keduanya dilakukan pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di sebuah kontrakan di Kampung Sukamanah, Desa Sukamanah, Kecamatan Paseh.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu, 7 September 2025," ujar Iptu Fathan.

Lanjut Fathan, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban sedang menginap di rumah mertuanya di Kampung Tawang. 

Sepeda motor korban, Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi D 4822 VEO, diparkir di sebuah gang sempit dalam keadaan terkunci stang.

"Korban baru menyadari motornya hilang setelah dibangunkan oleh mertuanya pada pagi hari," tuturnya.

"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Solokanjeruk," jelas Iptu Fathan.