JABARKINI.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Subang bergerak cepat menindak dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Subang. Dalam operasi serentak yang digelar pada Minggu (24/5/2026), petugas melakukan pengecekan di tiga lokasi berbeda yang diduga menjadi area tambang ilegal.

Operasi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, bersama personel Unit Tipidter.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas galian ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Lokasi pertama yang diperiksa berada di area galian sirtu Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, sekitar pukul 13.00 WIB. Saat dilakukan pengecekan, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan, alat berat, maupun pengelola di lokasi.

Meski demikian, polisi tetap meminta keterangan warga sekitar dan mengajak masyarakat turut mengawasi area tersebut secara berkelanjutan.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi, sekitar pukul 15.30 WIB. Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat tanpa operator di area perkebunan rambutan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.

Polres Subang pun langsung memasang garis polisi di akses masuk lokasi sebagai bentuk tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran hukum.

Pengecekan terakhir dilakukan di lokasi galian sirtu Desa Saradan, Kecamatan Pagaden, sekitar pukul 17.00 WIB. Tidak ditemukan aktivitas penambangan, namun sejumlah kendaraan pengangkut material terlihat terparkir di area tersebut.

Kini, kepolisian tengah mendalami kepemilikan kendaraan serta keterkaitannya dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal.