JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat melalui Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan limbah pangan kedaluwarsa yang diduga diperjualbelikan kembali ke pasaran.
Dari praktik ilegal tersebut, tersangka berinisial JSB diduga meraup keuntungan hingga Rp380 juta.
Pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (19/02/2026).
Hendra menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran produk pangan kedaluwarsa yang kembali diedarkan.
Aktivitas tersebut dilakukan di sebuah gudang di Kampung Cibesi, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
“JSB berperan sebagai pengelola sekaligus pengendali seluruh aktivitas di gudang tersebut. Yang bersangkutan mengoperasionalkan seluruh kegiatan dan diduga menjadi otak dari praktik ini,” ujarnya.
Modus Ubah Tanggal Kedaluwarsa
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga bekerja sama dengan sejumlah perusahaan penghasil barang rusak dan kedaluwarsa.
Modusnya, pelaku menyediakan tempat untuk melakukan penghapusan maupun perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk pangan sebelum kembali diedarkan ke masyarakat.
Penyidik masih mendalami alur distribusi, besaran keuntungan pasti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
