JABARKINI.ID – Jajaran Polsek Pangalengan, Polresta Bandung, mengungkap dugaan praktik peredaran obat keras tertentu (OKT) yang beroperasi di sebuah barbershop di Kampung Babakan Parki, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2026).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan 110 Polresta Bandung terkait aktivitas mencurigakan di Barbershop yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras terlarang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Pangalengan Kompol Tedi Rusman S.E mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu menerima informasi dari warga.

“Setelah menerima laporan dari masyarakat melalui layanan 110, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. 

Hasilnya, ditemukan sejumlah obat keras terlarang yang disembunyikan di balik kaca barbershop milik terduga pelaku,” ujar Kompol Tedi Rusman saat dikonfirmasi, Senin (25/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WK (26), warga Desa Pangalengan, Kabupaten Bandung. 

Dari tangan terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 167 butir Trihexyphenidyl, 4 butir Tramadol, uang tunai Rp665 ribu, 34 alat kontrasepsi merek Sutra, 57 plastik klip kecil, satu unit telepon genggam iPhone, serta satu unit sepeda motor Honda Genio.

Menurut Tedi, saat hendak diamankan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan menyembunyikannya di lipatan celana yang dikenakannya. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan petugas.

“Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berhasil menemukan barang bukti yang coba disembunyikan pelaku,” katanya.