JABARKINI.ID–Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (26) beserta puluhan paket sabu siap edar.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Minggu (17/5/2026).

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman menjelaskan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan 31 paket sabu dengan berat bruto 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram.

“Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi,” ujar AKP Usep Sudirman.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan aparat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Garut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Polisi juga mengungkap, tersangka sempat mengambil sabu yang telah disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. 

Dalam jaringan tersebut, MI berperan membantu mengambil, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara transaksi narkotika.

Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu dan diperbolehkan mengonsumsi sabu secara cuma-cuma.