JABARKINI.ID – Jajaran Polsek Karangpawitan, Polres Garut berhasil mengamankan tiga orang yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berikut penadahnya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan penangkapan dilakukan di wilayah Perum Cempaka Indah, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Kapolsek Karangpawitan AKBP M. Duhri menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Perum Cempaka Indah Blok 8, Jalan Gatot Subroto, Desa Suci, Kecamatan Karangpawitan.
Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2010 milik korban bernama Lina yang terparkir di lokasi, digasak pelaku pada waktu subuh.
“Dua orang yang diduga sebagai pelaku masing-masing berinisial PTD (25) dan MSA (26), keduanya warga Desa Lebak Agung, Kecamatan Karangpawitan. Sementara seorang pria berinisial DH (29), warga Desa Margalaksana, Kecamatan Cilawu, berperan sebagai penadah,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).
Modus operandi, pelaku PTD menghidupkan sepeda motor korban menggunakan kunci palsu. Saat melarikan kendaraan tersebut, rantai sepeda motor sempat mengalami kerusakan. Pelaku kemudian dibantu rekannya dengan cara menyetep motor dan menyembunyikannya di area kebun.
Keesokan harinya, motor tersebut dibawa ke bengkel untuk diperbaiki sebelum akhirnya dijual kepada tersangka penadah dengan harga Rp600.000.
“Setelah dilakukan penyelidikan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX beserta STNK, satu unit sepeda motor Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, serta satu buah kunci sepeda motor.
