JABARKINI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap peredaran obat keras tertentu dalam jumlah besar. Sebanyak 99 ribu butir obat keras berhasil diamankan dari seorang bandar yang beroperasi lintas daerah, mulai dari Jakarta hingga Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan dua orang pelaku berinisial P dan D di wilayah Indramayu. Keduanya diduga sebagai pengedar obat keras tertentu yang telah beroperasi di wilayah tersebut dan sekitarnya.
“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang dari Jakarta. Informasi ini kemudian kami kembangkan,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (13/4/2026).
Berbekal keterangan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Jabar bergerak ke Jakarta dan melakukan penyelidikan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert RD, menjelaskan bahwa dari hasil pengintaian, rumah tersebut dihuni oleh seorang pria berinisial MN, warga asal Aceh. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.
“Total ada 99.000 butir obat keras terbatas yang kami amankan dari lokasi,” kata Albert.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jabar. Polisi juga masih mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penulis : Yadi S
