JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat memusnahkan 28,9 kilogram sabu, 160.000 butir obat-obatan terlarang, lebih dari 69.000 botol minuman keras, serta 4.599 knalpot tidak sesuai standar dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berbagai kasus di wilayah Jawa Barat.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Rudi Setiawan, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat dari dampak bahaya narkotika, minuman keras, serta tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
“Kita telah memutus mata rantai kerusakan sosial dan menghidupkan kembali kehidupan yang sempat terputus akibat kendaraan dicuri. Hari ini kita juga mengembalikan kendaraan bermotor kepada pemilik aslinya,” ujarnya.
Selain narkotika dan miras, kepolisian turut memusnahkan sekitar 4.500 knalpot brong serta hampir 1.000 kendaraan bermotor roda dua dan roda empat hasil pengungkapan kasus.
Kapolda menegaskan penyalahgunaan sabu dan obat-obatan berbahaya memiliki daya rusak besar, tidak hanya bagi pengguna, tetapi juga memicu dampak lanjutan seperti kekerasan, perkelahian, pengeroyokan, pelecehan hingga kematian.
“Pil-pil berbahaya ini harganya murah, tetapi dampak sosialnya luar biasa. Banyak konflik sosial berawal dari konsumsi narkoba dan minuman keras,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan knalpot tidak sesuai standar juga menimbulkan polusi suara dan keresahan masyarakat. Karena itu, penertiban dilakukan untuk mengembalikan hak warga hidup nyaman.
Pada kesempatan tersebut, Polda Jabar juga mengembalikan sejumlah kendaraan bermotor hasil tindak pidana kepada pemilik sah tanpa dipungut biaya.
Masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang ke Mapolda dengan membawa bukti kepemilikan.
