JABARKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal di Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/32/V/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA JAWA BARAT tertanggal 17 Mei 2026. Pengungkapan dilakukan di Dusun Pasirlimus, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HS, AR, BL, dan AS. HS diketahui berprofesi sebagai nelayan, sedangkan AR, BL, dan AS merupakan buruh harian lepas. BL juga berperan sebagai sopir dalam aktivitas tersebut.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan para tersangka diduga menjalankan usaha perikanan dengan mengadakan dan mengedarkan benih bening lobster tanpa memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurutnya, benih lobster yang diperdagangkan secara ilegal umumnya diselundupkan ke luar negeri untuk dibesarkan karena memiliki nilai ekonomi yang jauh lebih tinggi.

"Di dalam negeri harga benih lobster berkisar Rp15 ribu hingga Rp16 ribu per ekor. Setelah dibesarkan di luar negeri, nilainya bisa meningkat berkali-kali lipat. Praktik ini merupakan kejahatan yang mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan," ujar Edi Rahmat. Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan, perdagangan benih lobster ilegal berdampak serius terhadap kelestarian populasi lobster di Indonesia. Kerusakan yang ditimbulkan, kata dia, tidak dapat dipulihkan dalam waktu singkat.

Karena itu, Polda Jabar mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan kejahatan perikanan yang merugikan negara sekaligus mengancam kelestarian ekosistem laut.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa enam orang saksi serta meminta keterangan dari tiga ahli, yakni ahli karantina hewan dan tumbuhan, ahli kelautan dan perikanan, serta ahli hukum pidana.