JABARKINI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat terus mengembangkan kasus dugaan penipuan berkedok penjualan titik SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) yang merugikan korban hingga miliaran rupiah. 

Dalam pengembangan penyidikan, polisi menetapkan Oki Pradana sebagai pihak yang diduga sebagai aktor utama dalam rangkaian aksi penipuan tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan, yakni LP Nomor 5 Tahun 2026 tertanggal 6 Januari 2026 dan LP Nomor 92 tertanggal 20 Januari 2026. 

Meski berasal dari pelapor berbeda, hasil gelar perkara menunjukkan adanya keterkaitan dalam kedua laporan tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dalam laporan pertama pelapor atas nama Anwar melaporkan Oki Pradana. 

Sementara pada laporan kedua, pelapor atas nama Eko melaporkan empat orang tersangka, yakni Oki Pradana, Anwar, Yon Ramdan, dan Ali Nugraha.

Dari hasil penyelidikan, Oki diduga berperan menjanjikan pengurusan titik SPPG sekaligus memberikan identitas atau ID card palsu kepada korban. 

Sementara itu, Ali Nugraha disebut berperan sebagai penerima dan penyalur dana, sedangkan Yon Ramdan dan Anwar aktif menawarkan program tersebut kepada para korban.

“Modus yang digunakan para tersangka yakni meyakinkan korban bahwa mereka memiliki akses dan hubungan dengan pihak di Badan Gizi Nasional (BGN).