JABARKINI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Lalu Lintas menindak tegas kendaraan angkutan barang sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik. 

Tercatat, lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah dikenakan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menemukan cukup banyak kendaraan sumbu tiga yang tetap melintas di jalur tol maupun arteri di wilayah Jawa Barat, meskipun aturan pembatasan operasional telah diberlakukan.

Menurutnya, sebagian kendaraan tersebut bahkan diketahui masih dioperasikan oleh perusahaan angkutan barang yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Keberadaan truk dan kontainer tersebut berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibandingkan kendaraan pribadi. 

Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik yang tengah melintas menuju berbagai daerah tujuan,” ujar Hendra, Minggu (15/3/2026).

Ia menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan upaya sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan pembatasan operasional kendaraan selama periode arus mudik.

“Polda Jawa Barat melalui jajaran lalu lintas akan terus meningkatkan sosialisasi, informasi, serta edukasi kepada perusahaan angkutan barang agar mematuhi aturan yang berlaku. 

Selain itu, pengawasan dan penindakan di lapangan juga akan terus diperketat guna memastikan kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas selama periode mudik,” tambahnya.