JABARKINI.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana (LM) dan seorang pria berinisial MT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten elektronik bermuatan pornografi. Kamis (4/12/2025)
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyimpulkan adanya kecukupan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam distribusi serta transmisi konten digital yang melanggar ketentuan Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, analisis digital forensik, serta penelusuran jejak elektronik yang diduga berkaitan dengan penyebaran konten tersebut.
“Penyidik hari ini telah melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap LM. Tindakan ini dilakukan setelah sebelumnya kami melayangkan dua kali surat panggilan, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang sah,” ujar Kombes Hendra dalam keterangan resminya.
Sementara itu, MT lebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah disebut memiliki keterlibatan dalam proses unggah maupun distribusi konten yang kini menjadi dasar penyidikan. Polda Jabar menyatakan kedua tersangka diduga memiliki peran masing-masing dalam produksi, pengelolaan, atau publikasi konten bermuatan pornografi tersebut.
Menurut pihak kepolisian, sebelum melakukan penangkapan, penyidik telah mengirimkan dua kali panggilan resmi kepada LM, namun tidak pernah dihadiri. Absennya tersangka tanpa alasan jelas membuat penyidik mengambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan proses penegakan hukum tidak terhambat.
“Upaya paksa yang dilakukan sejalan dengan ketentuan KUHAP. Ini penting agar penyidikan berjalan lancar dan tidak menghambat pengumpulan alat bukti lanjutan,” tambah Kombes Hendra.
Hingga Kamis malam, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap perangkat elektronik, percakapan digital, alur distribusi konten, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Terkait penahanan, polisi masih mempertimbangkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif dalam KUHAP, termasuk potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan. Keputusan penahanan akan diumumkan setelah pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
