JABARKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) tahun anggaran 2017.

Proyek senilai Rp27,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat itu dikerjakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K.

Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek tersebut justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G. dengan sepengetahuan A.K., tanpa ada tindakan maupun teguran dari pihak terkait.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, hasil audit BPK RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.

“Temuan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan pemeriksaan fisik proyek bersama tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban),” ungkap Kombes Hendra, dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Setelah pihak PT Mulyagiri mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta, BPKP menetapkan sisa kerugian negara sebesar Rp340,1 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kombes Hendra menegaskan, Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan dan profesional.