JABARKINI.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bogor dengan perputaran uang mencapai sekitar Rp9 miliar per bulan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 7 Maret 2026, dengan lokasi kejadian di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami menetapkan empat orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari penambang, pengolah hingga penampung,” kata Hendra.
Ia menyebutkan polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain material batuan mengandung emas, emas hasil olahan seberat 7,2 gram, perak 88 gram, alat pengolahan, timbangan, bahan kimia, serta catatan transaksi.
Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan para pelaku menjalankan aktivitas secara terstruktur dari hulu hingga hilir.
“Tersangka pertama menambang dan mengolah awal menjadi ‘jendil’, kemudian dijual ke pelaku lain untuk dimurnikan hingga menjadi emas 24 karat,” ujarnya. Kamis (30/04/2026)
Selanjutnya, emas tersebut dicetak dalam bentuk batangan dan dijual melalui kios dengan kedok usaha perhiasan.
Menurut dia, dari hasil penyidikan diketahui produksi emas ilegal mencapai 2 hingga 3 kilogram per bulan dengan harga jual sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta per gram.
“Sehingga perputaran uang diperkirakan mencapai Rp9 miliar per bulan, bahkan salah satu pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp5 miliar,” katanya.
