JABARKINI.ID - Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penipuan berbasis daring dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan total kerugian korban mencapai Rp801.794.698. Dalam perkara ini, polisi menetapkan dan menangkap empat orang tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi kejahatan siber tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari empat laporan polisi yang diterima Direktorat Siber Polda Jabar sepanjang Maret hingga April 2026. Laporan tersebut masing-masing berasal dari pelapor berinisial NNV, KL, DN, dan AD.

"Berdasarkan empat laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB berhasil mengamankan para tersangka di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang Selatan," ujar Hendra dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Meski ditangkap di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan, para pelaku diduga menjalankan aksinya terhadap korban di berbagai wilayah Indonesia melalui media elektronik.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA, MRA, dan I. RI, warga Jakarta Barat, berperan membeli rekening bank, layanan mobile banking, serta akun dompet digital (e-wallet) yang digunakan dalam tindak pidana. RA, perempuan berusia 25 tahun asal Jakarta Barat, memiliki peran serupa, yakni menyediakan rekening dan akun perbankan elektronik.

Sementara itu, MRA, pria berusia 21 tahun asal Tangerang Selatan yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa, bertugas menyerahkan telepon genggam kepada RI dan RA untuk diisi berbagai akun perbankan. Setelah seluruh akun siap digunakan, perangkat tersebut dikirim kepada seseorang berinisial AG yang diduga sebagai pengendali jaringan dan hingga kini masih dalam pengejaran penyidik.

Adapun tersangka I, yang juga masih berstatus pelajar, berperan memeriksa kesesuaian data rekening dan akun e-wallet sebelum seluruh perangkat diserahkan kepada AG.

Dalam proses penyidikan, Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan ahli hukum pidana, ahli ITE, serta ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna memperkuat pembuktian perkara.

Polisi mengungkap para pelaku menggunakan berbagai modus untuk memperdaya korban. Salah satunya menawarkan lowongan pekerjaan dengan iming-iming gaji tinggi. Korban diminta menyerahkan identitas pribadi dan membayar sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi atau proses rekrutmen. Setelah uang ditransfer, pelaku memutus komunikasi.