JABARKINI.ID – Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) membongkar praktik produksi mie basah mengandung formalin dan boraks di Kabupaten Garut. Ironisnya, pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang kembali beroperasi setelah bebas dari hukuman.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, dalam konferensi pers, Kamis (19/02/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan bahan tambahan pangan berbahaya.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan mutu pangan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Whirdanto, menjelaskan tersangka berinisial WK memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin dan boraks ke dalam adonan.

Lokasi produksi berada di sebuah gudang bekas kandang ayam di Kampung Cirorek, Desa Karyamukti, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. Kondisi tempat produksi dinilai tidak higienis dan jauh dari standar keamanan pangan.

“Dari hasil penyelidikan, WK memerintahkan para karyawannya mencampurkan air, formalin, boraks, garam, dan pewarna makanan sebagai ‘air adonan’,” jelas Whirdanto.

Campuran tersebut kemudian diolah bersama tepung terigu menggunakan mesin molen, dicetak, dipotong, direbus, ditiriskan, diberi minyak, lalu dikemas sebelum diedarkan ke pasar-pasar di wilayah Garut.

Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain mesin molen dan mesin press mie, wajan perebus berukuran besar, tong berisi campuran formalin dan boraks, enam karung tepung terigu, enam karung mie siap edar, satu unit kendaraan operasional, serta buku catatan distribusi.

Produksi Capai 1 Ton per Hari
Menurut Whirdanto, dalam sehari tersangka mampu memproduksi sekitar 7 kuintal hingga 1 ton mie basah.