JABARKINI.ID — Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap tabir dugaan praktik pemalsuan surat yang berkelindan dengan sengketa lahan perkebunan teh Marriwatie di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. 

Kasus ini membuka indikasi kuat adanya rekayasa administrasi pertanahan yang berlangsung bertahun-tahun, bahkan saat objek lahan masih berada dalam status sengketa dan sita jaminan pengadilan.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/488/VII/2022/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 25 Juli 2022. Dalam penyidikan, polisi menetapkan DS (Dadeng Saepudin) sebagai tersangka utama.

Dua Identitas, Ratusan Sertifikat
Hasil penyidikan mengungkap modus yang tak sederhana. Tersangka diduga memalsukan warkah tanah serta menggunakan dua identitas KTP berbeda untuk mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.

Akibat praktik tersebut, dalam kurun 2012 hingga 2015, terbit ratusan sertifikat tanah, termasuk sembilan SHM atas nama tersangka sendiri. 

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius soal sistem verifikasi dan pengawasan penerbitan hak atas tanah pada periode tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa objek perkara merupakan lahan perkebunan teh seluas kurang lebih 461,9 hektare milik PT Mutiara Bumi Parahyangan (PT MBP) yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 dan 2 Cikancana.

Namun yang krusial, lahan tersebut telah berstatus sengketa dan berada dalam sita jaminan pengadilan sejak 1999. Secara hukum, status ini seharusnya menutup segala kemungkinan pengalihan, penguasaan, maupun penerbitan hak baru atas tanah tersebut.

“Dalam kondisi itu, lahan tidak dapat dikelola apalagi dialihkan haknya. Namun faktanya, sertifikat tetap terbit,” ujar Kombes Hendra.