JABARKINI.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 itu diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah S, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, Pimpinan Cabang PT Karunia Guna Inti Semesta.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 42 saksi dan meminta keterangan tiga orang ahli, masing-masing ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, ahli konstruksi, serta ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,120 miliar, dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek, mulai dari DIPA, RUP, KAK, DED, HPS, dokumen lelang, kontrak, laporan progres pekerjaan, hingga surat pemutusan kontrak. Selain itu, turut diamankan dokumen bukti penerimaan negara senilai lebih dari Rp3,5 miliar.

Hendra menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka diduga dengan membuat dan menandatangani laporan progres pekerjaan bulanan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Laporan tersebut menyebut progres fisik pekerjaan telah mencapai 85,50 persen sehingga menjadi dasar pencairan pembayaran proyek sebesar Rp14.230.404.194.

Padahal, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, progres fisik pekerjaan sebenarnya hanya mencapai 23,96 persen dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.386.868.790. Selisih pembayaran itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki pagu anggaran sebesar Rp20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.

Menurut Edi, PT Karunia Guna Inti Semesta ditetapkan sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak dengan PPK berinisial S. Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan masa pelaksanaan selama 191 hari, kemudian diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.

Namun, hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak kunjung selesai. Penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua tersangka dengan membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dan menjadikannya sebagai dasar pencairan pembayaran proyek.