JABARKINI.ID – Polda Jabar meminta seluruh tempat hiburan malam di wilayah hukumnya untuk tutup selama bulan suci Ramadan. Polisi menegaskan akan ada tindakan tegas bagi pengelola usaha yang nekat beroperasi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah penindakan hingga penutupan tempat usaha apabila imbauan tidak diindahkan.

“Polisi akan melakukan tindakan tegas hingga penutupan. Kami juga akan melaporkan kepada Pemda sebagai pemilik kewenangan perizinan untuk memberikan sanksi tegas,” kata Hendra, Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, langkah penutupan dilakukan jika pemilik usaha hiburan malam tetap membandel meski telah menerima imbauan dan peringatan dari pemerintah daerah. 

Sanksi tersebut, kata dia, merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera.

“Hal ini akan menjadi contoh bagi yang lainnya apabila sudah ada imbauan dan pernyataan larangan, namun masih tetap beroperasi,” tegasnya.

Sementara itu, Pemkot Bandung secara resmi melarang operasional tempat hiburan malam selama Ramadan. Kebijakan tersebut diterbitkan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Arief Syaifudin, menjelaskan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 tentang Penutupan Usaha Pariwisata pada Hari Besar Keagamaan.

“Khusus bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha hiburan dilarang beroperasi selama bulan puasa Ramadan dan hari besar keagamaan,” ujarnya.