JABARKINI.ID – Upaya percepatan normalisasi Sungai Citarum terus digencarkan. Tim gabungan akhirnya menertibkan bangunan liar yang berdiri di sepanjang bantaran sungai, tepatnya di wilayah RT 01/RW 09 Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Rabu (11/02/2026).
Penertiban ini menyasar bangunan semi permanen yang selama ini diduga menjadi salah satu faktor penghambat penanganan banjir di kawasan Dayeuhkolot.
Tim gabungan terdiri dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan Dayeuhkolot, Komunitas Prima, serta Tim Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot.
Ketua Pentahelix Penanganan Banjir Dayeuhkolot, Tri Rahmanto, menegaskan bahwa langkah pembongkaran ini merupakan bagian dari program kolaboratif untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sesuai ketentuan.
“Selama ini proses normalisasi bantaran Citarum terkendala keberadaan bangunan ilegal semi permanen di atas sempadan sungai. Hari ini tim gabungan mulai melakukan pembongkaran secara bertahap,” ujar Tri.
Menurutnya, sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah kecamatan bersama tim gabungan telah menempuh prosedur persuasif, mulai dari sosialisasi hingga pemberian surat peringatan kepada pemilik bangunan.
Tri mengungkapkan, sebagian warga menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia meninggalkan bangunan yang mereka tempati.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, keberadaan bangunan di bantaran sungai menghambat akses alat berat untuk pengerukan sedimentasi serta pemasangan geobag penahan tanah oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Jika tidak ditertibkan, program pengendalian banjir tidak akan berjalan maksimal,” tegasnya.
