JABARKINI.ID – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung menggelar pelayanan percepatan pencetakan dan penyerahan KTP Elektronik (KTP-el) di Kantor Kecamatan Bojongsoang, Rabu (8/4/2026).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung, H. Tata Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menyasar data penduduk dengan status Print Ready Record (PRR), yakni warga yang telah melakukan perekaman namun KTP-el-nya belum pernah dicetak.

“Data PRR diproses mulai dari tahap pencetakan hingga menjadi KTP-el siap serah. Masyarakat yang telah menerima undangan dapat langsung mengambil dokumen tersebut di kantor kecamatan,” ujar Tata Irawan.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengambilan KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis. Layanan ini tersedia pada hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Menariknya, dalam kegiatan pencetakan massal ini, masyarakat tidak perlu melalui antrean pelayanan seperti biasa. Cukup datang sesuai undangan dan langsung mengambil KTP-el, sehingga diharapkan mampu mengurangi penumpukan antrean, khususnya pada layanan Bedas Digital Service (BDS).

Menurut Tata Irawan, program ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian dokumen kependudukan, menuntaskan data PRR yang masih tertunda, serta memastikan masyarakat dapat segera memiliki identitas resmi setelah melakukan perekaman.

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, setiap Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah wajib memiliki KTP-el sebagai identitas resmi.

“Kepemilikan KTP-el sangat penting karena menjadi dasar dalam mengakses berbagai layanan publik,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, Disdukcapil Kabupaten Bandung berharap dapat mendorong tertib administrasi kependudukan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik.