JABARKINI.ID – Penyerobotan lahan di kawasan Perkebunan Teh Malabar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, kian brutal dan nyaris tanpa kendali. Meski kasus ini sempat viral dan bahkan mendorong Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi turun langsung ke lapangan, praktik pembabatan dan alih fungsi lahan justru terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kamis (25/12/2025)
Alih-alih menjadi peringatan keras, perhatian publik dan pemerintah seolah tak meninggalkan bekas. Para donatur dan investor masih leluasa beraktivitas di kawasan perkebunan, sementara aparat penegak hukum dinilai bungkam dan tak menunjukkan langkah tegas.
Lemahnya pengawasan dan penindakan membuka ruang bagi penjarahan lahan secara masif. Berdasarkan investigasi Awak Media, sekitar 150 hektare kebun teh PTPN I Regional II Kebun Malabar telah lenyap dalam satu tahun terakhir, berubah menjadi lahan hortikultura dan aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukan.
Pantauan di lapangan menunjukkan puluhan hektare kebun teh di Afdeling Malabar Blok Cikahuripan telah dibabat dan diganti tanaman sayuran. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan, seolah tanpa rasa takut terhadap hukum.
Ironisnya, beredar kuat dugaan keterlibatan oknum kepala desa dalam praktik penguasaan lahan tersebut. Dugaan ini semakin menguat seiring masifnya aktivitas penggarapan lahan tanpa izin yang tak tersentuh penindakan
Berulang, Dilaporkan, Lalu Terulang Lagi.
Dalam beberapa bulan terakhir, setidaknya dua insiden besar mengguncang kawasan Malabar. Pada April 2025, dua hektare kebun teh di Blok Pahlawan dibabat habis, memicu kemarahan publik dan sorotan luas media.
Namun laporan tersebut tak berbuah efek jera. Akhir November 2025, tiga titik lahan lainnya dengan luas puluhan hektare kembali digunduli. Terbaru, awak media kembali menemukan sekitar 10 hektare lahan hilang di Afdeling Malabar Blok Cikahuripan.
Rangkaian kejadian ini menegaskan bahwa penyerobotan bukan peristiwa insidental, melainkan berlangsung sistematis dan berulang.
Hasil penelusuran Awak Media mengungkap bahwa habisnya masa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi celah utama terjadinya penguasaan lahan. Alih-alih mengajukan perpanjangan atau mengembalikan lahan ke negara, sebagian area justru dikerjasamakan dan dikomersialkan.
