JABARKINI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menangkap seorang tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan penerbitan ID SPPG palsu. Tersangka diketahui bernama Okky Septian Pradana.
Penangkapan dilakukan oleh Unit I Subdit I Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (21/5/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB di Apartemen The Metro Suites.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh AKP David Jou, MA., S.Pd., M.H. bersama anggota dan Tim DF Ditreskrimum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, tindakan itu merupakan bagian dari proses penyidikan atas laporan polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
“Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melaksanakan perintah membawa sekaligus penangkapan terhadap tersangka OSP atau Okky Septian Pradana terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Hendra, Jum'at (22/5/2026).
Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/5/I/2026/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 6 Januari 2026, dengan pelapor atas nama Anwar Yusup.
Dalam keterangannya, Hendra menjelaskan para pelaku diduga menawarkan jasa pembukaan titik koordinat SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di Badan Gizi Nasional. Korban diminta membayar antara Rp75 juta hingga Rp150 juta per titik koordinat dapur MBG.
“Untuk meyakinkan korban, para pelaku memberikan ID palsu seolah-olah titik koordinat tersebut telah disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Padahal faktanya, Badan Gizi Nasional tidak pernah menerbitkan ID SPPG sebagaimana yang diberikan kepada korban,” jelasnya.
Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening yang telah disiapkan oleh pelaku. Dari hasil penyelidikan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp1,9 miliar.
