JABARKINI.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat peningkatan signifikan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengapresiasi tingginya partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak tersebut.
Melalui pernyataan di akun media sosialnya pada Senin (6/4/2026), Dedi menyampaikan bahwa kontribusi masyarakat menjadi faktor utama dalam mendorong percepatan pembangunan, khususnya infrastruktur jalan di berbagai daerah di Jawa Barat.
“Berkat bantuan bapak dan ibu semua, pendapatan terus meningkat. Pembangunan jalan terus kita lakukan,” ujar Dedi.
Seiring meningkatnya penerimaan pajak, Pemprov Jabar juga menghadirkan terobosan dalam pelayanan publik. Salah satunya dengan menyederhanakan proses pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Kini, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan. Cukup dengan menunjukkan STNK, proses administrasi dapat langsung dilakukan.
“Perpanjangan atau pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor tidak perlu membawa KTP pemilik pertama. Cukup membawa STNK saja,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu memangkas birokrasi, mempercepat pelayanan, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam mengakses layanan Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat.
Selain itu, kemudahan tersebut diyakini akan berdampak positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak, yang pada akhirnya memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Semoga kemudahan ini bisa semakin memperlancar layanan Samsat dan pembayaran pajak oleh masyarakat. Terima kasih, salam untuk semuanya, tetap semangat,” pungkas Dedi.
