JABARKINI.ID – Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mangunjaya, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, resmi menutup pendaftaran bakal calon anggota BPD pada Sabtu (30/5/2026).

Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Mangunjaya, Edwin Sunarya, mengatakan batas akhir pengembalian berkas pendaftaran ditetapkan pada 30 Mei 2026. 

Hingga masa pendaftaran berakhir, tercatat sekitar 11 orang dari berbagai unsur masyarakat telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota BPD.

"Ini merupakan hari terakhir pengembalian berkas pendaftaran calon. Sampai penutupan, sekitar 11 orang dari berbagai kalangan telah mendaftarkan diri," ujar Edwin.

Ia menjelaskan, seluruh tahapan pemilihan mengacu pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 100.3/007/0893/DPMD tentang petunjuk teknis pengisian anggota BPD. 

Selain itu, tata tertib yang telah disahkan panitia juga menjadi pedoman dalam pelaksanaan seluruh rangkaian proses pemilihan.

Setelah penutupan pendaftaran, panitia akan melanjutkan tahapan verifikasi administrasi dan penelitian berkas para bakal calon. 

Selanjutnya, proses seleksi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Panitia berharap seluruh tahapan pemilihan anggota BPD Desa Mangunjaya dapat berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan perwakilan masyarakat yang mampu menjalankan fungsi pengawasan serta menyalurkan aspirasi warga di tingkat desa.**