JABARKINI.ID – Jajaran Polsek Cibatu mengamankan seorang pria berinisial MY (32) terkait kasus pencurian handphone yang berujung pada pembobolan aplikasi dompet digital milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bandrek RT 001 RW 003, Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut.

Kapolsek Cibatu, AKP Amirudin Latif, S.H menjelaskan, korban bernama Rizal (41), seorang pedagang asal Tasikmalaya, kehilangan handphone miliknya yang kemudian diketahui telah digunakan pelaku untuk menguras saldo dompet digital.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengungkapkan, setelah mengambil handphone korban, pelaku membuka aplikasi dompet digital DANA yang terpasang di perangkat tersebut.

“Pelaku melakukan tiga kali transaksi tanpa seizin dan sepengetahuan korban,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Rinciannya, transaksi pertama sebesar Rp150.000, kedua Rp300.000, dan transaksi terakhir senilai Rp9.100.000 yang dikirimkan ke akun judi online bernama SIZI 99. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp9.550.000.

Petugas telah memeriksa dua orang saksi guna mendukung proses penyelidikan. Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Pelaku sudah diamankan di Polsek Cibatu dan untuk penanganan lebih lanjut kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polres Garut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.